Berikut tiga pendapat ulama paling masyhur : Pendapat Pertama. Pendapat pertama dari Madzhab Zhahiri yang berpendapat bahwa hukum menikah adalah wajib, jadi seseorang yang tidak menikah akan berdosa. Pendapat ini berdalil pada ayat di atas, khususnya pada kalimat perintah yang berbunyi ููุฃูููููุญููุง (Dan nikahkanlahโฆ).
mynme.